Sumber Informasi : https://corona.sumbarprov.go.id/details/detail_master_berita/84

Padang - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno telah tetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat di mulai pada hari Rabu tangal 22 April hingga pada tanggal 5 Mei 2020. sesuai kesepakatan Rapat Koordinasi Pemprov dengan Pemkab/ko se Sumatera Barat melalui Video Confrence, Senin (20/4/2020).
Hal ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) : Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 22 April 2020 sampai dengan tanggal 5 Mei 2020.
“ Kita berterima kasih kepada Bupati dan Walikota telah menyepakati berbagai hal tentang pelaksanaan PSBB dalam percepatan penanganan Covid 19 di Sumatera Barat. Dan kita juga telah sepakat penerapan sesuai dengan pedoman PSBB yang ada saat ini. Penerapan pelaksanaan PSBB lebih ditekanan kepada pemkab/ko, koordinasi tentu agar lebih ditingkatkan baik OPD terkait dengan OPD terkait lainnya di kab/ko”, kata Irwan Prayitno.
Gubernur Irwan Prayitno juga sampaikan pelaksanaan PSBB ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Irwan Prayitno juga menyampaikan adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh daerah dalam pengambilan kebijakan PSBB sesuai Pasal 2 Permenkes No. 9 Tahun 2020 :
“ Ada jumlah kasus dan/ atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Proses usulan PSBB sesuai Pasal 4, 5 dan 6 Permenkes No. 9 Tahun 2020 serta Pengajuan permohonan kepada Menteri Kesehatan.yang melampirkan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal”ujarnya.
Irwan juga menyampaikan tentang epidemiologi penerapan PSBB telah ada peningkatan jumlah kasus menurut waktu Penyebaran pandemic COVID-19 telah menyebar ke seluruh Provinsi, salah satunya Sumatera Barat.
“ Secara Epidemiologi di Sumbar telah menjadi pusat aktivitas, mobilitas masyarakat sangat tinggi. Kondisi ini mempercepat peningkatan penyebaran COVID-19. Karena itu diperlukan langkah percepatan penanganan COVID-19 dengan kebijakan PSBB Provinsi Sumatera Barat. Dan juga dari penyebaran kasus telah menggambarkan adanya sub cluster dan transmisi lokal”, ungkapnya.
Soal bantuan sosial yang telah disediakan Irwan Prayitno juga sampaikan,soal penerima bantuan sosial berdasarkan jumlah penduduk Sumatera Barat diketahui total jumlah 1.619020 Kepala Keluarga (KK). Total yang dibantu 1.032.188 KK. Yang tidak terdampak 163.952 KK. ASN,TNI.Polri dan Pensiunan 29286 KK.
“ Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 178970 KK, Program Sembako Pusat 245.870 KK, Prakerja 74.720 KK, Kemensos 250.000 KK, Kementerian Desa 162.920 KK. Dan yang terdampak yang belum menerima bantuan 422.888 KK akan dibantu oleh Pemkab/ko, Baznas, dan para donatur dan CSR BUMN/BUMD “, ujarnya.
Irwan juga menyampaikan pada saat ini data prakerja yang belum tercukupi dari plapon yang ada agar disegerakan oleh kabupaten dan kota dalam pengisian data prakerja ini.
Sumber : Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 842, Kasus Positif COVID-19 Meluas ke 257 Kabupaten

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengungkapkan bahwa jumlah pasien sembuh COVID-19 kembali meningkat menjadi 842 setelah ada penambahan sebanyak 95 orang. Jumlah tersebut semakin melampaui angka kematian pasien per hari ini Senin (20/4) sebanyak 616 setelah ada penambahan 26 orang.
Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah dengan sebaran pasien sembuh terbanyak yakni 286, disusul Jawa Timur sebanyak 100, Jawa Barat 75, Sulawesi Selatan 73, Jawa Tengah 51, Bali 42 dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 842 pasien.
Kriteria pasien sembuh yang diakumulasikan tersebut adalah berdasarkan hasil uji laboratorium selama dua kali dan ketika pasien tidak ada lagi keluhan klinis.
“Jika kita perhatikan sebaran pasien sembuh, di DKI sudah ada 286 orang dinyatakan sembuh. Tentunya dengan krtieria klinis, membaik, tidak ada keluhan serta pemeriksaan laboratioriun sudah dinyatakan dua kali pemeriksaan negatif,” ungkap Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto melalui keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Selasa (21/4).
Dari total kasus sembuh dan meninggal tersebut, ada pula penambahan untuk kasus positif sebanyak 375 orang hingga total menjadi 7.135.
Data yang dicatat tersebut diambil dari hasil uji spesimen sebanyak 50.370 yang dilakukan menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di 37 laboratorium. Sebanyak 46.173 kasus spesimen yang diperiksa didapatkan data 7.135 positif dan 39.038 negatif.
Kemudian untuk jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 186.330 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 16.763 orang. Data tersebut diambil dari 34 provinsi dan 257 kabupaten/kota di Tanah Air, yang mana angka tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kasus COVID-19 semakin meluas dari hari sebelumnya.
“Seluruh provinsi telah terdampak. Kabupaten/Kota yang terdampak meningkat menjadi 257,” jelas Yuri.
Selanjutnya Gugus Tugas merincikan data positif COVID-19 di Indonesia yaitu di Provinsi Aceh tujuh kasus, Bali 150 kasus, Banten 341 kasus, Bangka Belitung delapan kasus, Bengkulu delapan kasus, Yogyakarta 72 kasus, DKI Jakarta 3.260 kasus.
Selanjutnya di Jambi 13 kasus, Jawa Barat 756 kasus, Jawa Tengah 449 kasus, Jawa Timur 603 kasus, Kalimantan Barat 27 kasus, Kalimantan Timur 68 kasus, Kalimantan Tengah 67 kasus, Kalimantan Selatan 98 kasus, dan Kalimantan Utara 77 kasus.
Kemudian di Kepulauan Riau 81 kasus, Nusa Tenggara Barat 93 kasus, Sumatera Selatan 89 kasus, Sumatera Barat 76 kasus, Sulawesi Utara 20 kasus, Sumatera Utara 84 kasus, dan Sulawesi Tenggara 37 kasus.
Adapun di Sulawesi Selatan 374 kasus, Sulawesi Tengah 27 kasus, Lampung 27 kasus, Riau 35 kasus, Maluku Utara empat kasus, Maluku 17 kasus, Papua Barat tujuh kasus, Papua 118 kasus, Sulawesi Barat tujuh kasus, Nusa Tenggara Timur satu kasus, Gorontalo tujuh kasus dan dalam proses verifikasi lapangan 27 kasus.
Agus Wibowo
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB
We have 9 guests and no members online
Sekretariat Fakultas Keperawatan UNAND
Lantai 1, Gedung Fakultas Keperawatan Universitas Andalas