
Sistem Informasi Aplikasi Tugas Belajar yang selanjutnya disebut eTubel
digunakan untuk mengelola aktifitas yang terkait dengan program
tugas/izin belajar secara elektronik. eTubel mengintegrasikan pengelolaan
proses perizinan tugas belajar di lingkungan Kemristekdikti (Unit Utama, PTN,
dan Kopertis).
Tujuan e-tubel adalah pengusulan untuk menerbitkan SK TUGAS BELAJAR Dosen dari KEMERISTEK DIKTI
JIka dosen tersebut belum menamatkan dalam jangka waktu ditetapkan maka akan PROSES akan berpindah perpanjangan tugas belajar 1 tahun , lalu jika belum tamat juga , dosen bersangkutan melanjutkan izin belajar .
Jika bapak sudah pergi tugas belajar , tp belum mendapatkan SK tugas Belajar Kemenristek Dikti ,
maka bapak ibu yang sedang kuliah , wajib memasukan permohonan ke sistem informasi ini.
Proses penginputan dilakukan Oleh Dosen Bersangkutan ,
Verifikasi berkas penginputan dilakukan di Bagian Kepegawaian UNAND
Sistem Informasi Aplikasi Tugas Belajar yang selanjutnya disebut eTubel ini berlaku untuk semua PNS
Download Panduan Penggunaan